Senin, 19 Oktober 2009

KASUS - KASUS AKUNTANSI

KRISIS KAPITALISME DAN KRIMINALITAS KORPORATIS
Tahun 2000
Walden Bello*
Baru baru ini beberapa perusahaan besar yang dulunya terdaftar secara terhormat di Wall street terbongkar praktek praktek tidak layaknya. Fenomena ini adalah hanya sebuah awal. Satu hal yang pasti, yaitu karena memang sudah rawan sebelum jaman Enron, maka legitimasi kapitalisme global sebagai sistim produksi, distribusi dan pertukaran yang dominan akan terus terkikis lebih jauh, bahkan di jantung ranah asal dari sistem ini. Pada jaman kejayaan “Ekonomi Baru” di tahun 2000, survey dari business week memaparkan bahwa 72 persen masyarakat Amerika merasa bahwa perusahaan terlalu menguasai hidup masyarakat. Angka itu sekarang mungkin jauh lebih tinggi lagi.
Sama seperti evaluasi berlebihan terhadap saham yang mengakibatkan jatuhnya perusahaan perusahaan dot.com di Wall street 2000-2001, tindak penyelewengan korporatis merupakan salah satu ciri utama “Ekonomi Baru”. Untuk memahami hal ini, kita perlu memulai dari dua perkembangan penting dalam dinamika kapitalisme global pada kurun 1980-an dan 1990-an: yaitu (1) Kapital finansial menjadi penggerak utama ekonomi global, dan (2) krisis kelebihan kapasitas dan kelebihan produksi dalam ekonomi sektor riil.

Swiss Siap Kerja Sama Pulangkan Duit Koruptor
Koran Tempo (20/09/2007)

Pemerintah Swiss kemarin menyatakan akan mendukung upaya dunia internasional membantu mengembalikan miliaran dolar uang yang ditilap sejumlah pemimpin negara berkembang dan disimpan di sejumlah bank di Swiss. “Kami bersedia bekerja sama,” ujar Menteri Luar Negeri Swiss Micheline Calmy-Rey. Kerja sama itu, kata Calmy-Rey, bisa berbentuk pembekuan aset, restitusi, dan laporan penggunaan uang yang diperoleh dari hasil korupsi. Pemerintah Swiss juga memastikan mereka mendukung penuh program yang diberi nama Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) atau Prakarsa Pengembalian Aset Curian, sebuah program kerja sama Bank Dunia dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

BPK Hanya Inginkan MA Tertib
Kompas (20/09/2007)

Badan Pemeriksa Keuangan ingin Mahkamah Agung menertibkan diri dalam pengelolaan keuangan negara, terutama dari biaya perkara yang dipungut dari masyarakat atau yang disebut penerimaan negara bukan pajak. Karena itu, dana tersebut harus diaudit BPK dan dilaporkan kepada DPR. Namun, kesempatan menertibkan diri secara transparan dan akuntabel itu tak dilakukan MA. Pimpinan MA bahkan mengulur-ulur waktu dan meminta penundaan audit di MA, Pengadilan Tinggi Bandung, Pengadilan Negeri Bandung, dan Pengadilan Agama Bandung. Karena itu, BPK akhirnya melaporkan kepada Polri melalui surat tertanggal 13 September 2007. Demikian kata Ketua BPK Anwar Nasution kepada Kompas di ruang kerjanya, Rabu (19/9).

Kasus BPPC Menanti Nurdin Halid:
Koran Tempo (19/09/2007)

Kejaksaan Agung segera memeriksa Nurdin Halid dalam kasus dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muhammad Salim mengatakan keterlibatan Nurdin di BPPC dimungkinkan karena saat itu Nurdin merupakan salah satu unsur pemimpin lembaga bentukan Orde Baru tersebut. “Nurdin waktu itu, kan, Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud),” katanya kepada wartawan di Jakarta kemarin. Meski demikian, dia enggan menjelaskan apa kapasitas dan peran Nurdin dalam kasus itu

BPK Laporkan Pimpinan MA ke Mabes Polri: Uang Biaya Perkara Tidak Bisa Diaudit Kompas (19/09/2007)

Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK melaporkan pimpinan Mahkamah Agung atau MA ke Mabes Polri karena sikap MA yang menolak diaudit BPK. Laporan ke Mabes Polri telah disampaikan tanggal 13 September 2007. Ketua BPK Anwar Nasution menyampaikan hal itu dalam Rapat Konsultasi Komisi III DPR dengan pimpinan BPK, Selasa (18/9) sore. Rapat konsultasi tertutup itu dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.

Dampak Sarbanes Oxley Act pada Profesi Akuntan
admin | July 3, 2008
Belakangan ini muncul istilah baru dalam professi akuntansi. Bahkan ilmu ini tampaknya akan berkolaborasi dengan ilmu hukum dan ilmu investigasi yang biasa dilakukan oleh polisi atau kejaksaaan. Bahkan di Amerika belakangan ini professi akuntan sudah menjalin kerjasama dengan FBI (Federal Bureau of Investigation) yang sangat ditakuti itu dan mereka ini sudah banyak menjadi instruktur Audit forensic dan menjadi bagian dari professi akuntan.
Bidang Akuntansi Forensik ini masih merupakan istilah baru kendatipun isu yang dibahasnya sudah lama. Akuntansi Forensik disebut juga auditing forensic atau akuntansi untuk menyelidik praktik kecurangan bahkan di beberapa universitas di Amerika ilmu ini dikaitkan dengan Kecurangan dan etika bahkan dengan dibahas bersama isu risiko. Pada awalnya ilmu ini hanya membahas tentang kesalahan dan cara memperbaikinya. Namun karena intensitas kecurangan korporasi atau skandal akuntansi yang menggunakan media akuntansi semakin banyak dan besar maka perhatian terhadap bidang ini semakin besar pula. Apalagi setelah terungkapnya beberapa skandal besar di Amerika seperti the Cendant/CUC, Informix, Waste Management, World Com, sampai pada puncaknya Enron Corporation.

KORUPSI APBD SIDOARJO: 11 Anggota DPRD 1999-2004 Ditahan
Kompas (13/10/2009)

Sebanyak 11 anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/10). Mereka terlibat dalam kasus korupsi APBD 2003 senilai Rp 21,4 miliar. Satu dari 11 orang tersebut adalah anggota DPRD Sidoarjo periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kasus ini bermula dari pembagian uang APBD 2003 untuk pos peningkatan kualitas sumber daya anggota DPRD Rp 21,9 miliar yang melibatkan 44 anggota DPRD. Namun, sama sekali tidak ada realisasi anggaran yang berasal dari uang rakyat itu.
Mereka yang ditahan kemarin adalah Arly Fauzi (PKB) yang juga mantan Ketua DPRD Sidoarjo, Eko Suparno (PAN), Amrullah (PAN), Sukiyo Wachid (PKB), Maimun Shiroj (PKB), Choirul Anam (PKB), Ismail Sholeh (PKB), Mahally Salim (PKB), Nushah Achmad (PKB), dan Mustafad Ridwan (PKB). Anggota DPRD Sidoarjo 2009-2014 dari PDI-P adalah Tri Endroyono.
Seluruh terpidana dihukum antara 1 tahun dan 1,5 tahun pidana penjara serta diwajibkan mengganti kerugian negara rata-rata Rp 250 juta. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider enam bulan penjara.

Senin, 12 Oktober 2009

Aplikasi Gratis Mengatasi Virus Pada Ponsel

Layaknya seperti komputer, ponsel pun dapat terinfeksi virus yang mengakibatkan rusaknya fungsi dan aplikasi pada ponsel anda. Jalur penyebarannya bisa melalui via SMS, Bluetooth maupun MMS.

Banyak akibat yang disebabkan oleh virus, seperti merusak fasilitas SMS/MMS yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Contohnya, ponsel mengirimkan SMS/MMS ke semua nomor yang ada di phone book tanpa kita ketahui.

Ada juga penularan virus lewat Bluetooth aktif yang berada disekitarnya, bahkan dapat membuat ponsel restart dengan sendirinya secara berulang-ulang hingga tidak dapat digunakan lagi.

Nah..bila anda mengalami hal tersebut jangan khawatir karena kini ada 4 aplikasi yang dapat menanggulangi virus-virus perusak ponsel anda dan yang menguntungkannya lagi aplikasi ini dapat di download secara Gratis.

Empat (4) Aplikasi tersebut adalah ; FortiCleanUp for Curse SMS, FortiCleanUp for Commwarrior Virus, FortiCleanUp for Hati-Hati Virus dan FortiCleanUp for Beselo Virus.

Berikut ini adalah langkah-langkah penggunaannya.

1. Download aplikasi dari http : //www.fertiguardcenter.com/mobile/cleanup.html. tersedia bebrapa bahasa, sebaiknya pilih Multilanguage. Perhatikan juga pilihan S60 versi Symbol 7/8/9 yang tersedia. Jadi, download file yang sesuai dengan tipe ponsel anda.

2. Transfer satu persatu file hasil download ke ponsel menggunakan konektivitas yang tersedia (Bluetooth, infrared, kabel data). Selanjutnya proses instalasi akan berjalan otomatis.

3. Buka Menu > FortiCleanUp Curse SMS > Options > Open.

4. Proses scanning akan berlangsung otomatis dan bila selesai aplikasi akan menampilkan hasil akhirnya. Bila ditemukan virus maka aplikasi akan menampilkannya di dalam box karantina dan penghapusannya pun secara otomatis. Bila ingin scan ulang, klik option > scan.

5. Menjalankan FortiCleanUp for Commwarrior pada dasarnya sama seperti CurseSMS. Buka menu > pilih FortiCleanUp Commwarrior dan proses scan otomatis akan berlangsung.

6. Hanya saja pada aplikasi FortiCleanUp for Commwarrior tersedia fitur tambahan berupa ‘full scan’ (scan secara penuh, seluruh drive akan di scan) dan ‘quick scan’ (scan cepat, hanya file system saja yang di scan).


7. Bila hasil scan menentukan virus akan tampil notifikasi tentang beberapa virus yang ditemukan. Selanjutnya ketika keluar dari aplikasi, akan muncul notifikasi agar anda merestart ulang ponsel.

8. Begitu juga dengan FortiCleanUp for Hati-Hati dan Virus Beselo, menjalankannya sama dengan untuk Commwarrior. Tidak ada perbedaan fitur dan langkah penggunaanya.

9. Aplikasi ini sengaja dibuatsatu aplikasi untuk satu jenis virus. Karena umumnya virus pada ponsel menunjukkan jati dirinya sendiri. Jadi bila telah terlihat jelas tulisan ‘commwarrior’, anda cukup meng-install FortiCleanUp for Commwarrior saja. Ukuran file-file aplikasi ini cukup kecil (sekitar 40an Kb) bila memori yang anda pakai cuup besar, maka tidak ada salahnya untuk menginstall ke empat aplikasi tersebut agar ponsel Anda aman dari virus-virus yang merugikan

TIPS ini saya dapat dari teman saya, semoga dapat bermanfaat untuk semuanya,

8 KAP Yang DIBEKUKAN

Pemerintah melalui menteri keuangan RI Sri Mulyani sejak awal september 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasarkan peraturan menteri keuangan NO.17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah :

1. AP. Drs. Basyiruddin Nur
2. Ap. Drs. Hans Burhanuddin Makarao
3. AP. Drs. Dadi Muchidin
4. KAP. Drs. Dadi Muchidin
5. KAP. Matias Zakaria
6. KAP. Drs. Soejono
7. KAP. Drs. Abdul Azis B
8. KAP. Drs. M. Isjwara

Ada berbagai alasan yang menyebabkan Menteri Keuangan memberi sanksi untuk pembekuan izin usaha pada 8 AP dan KAP. Seperti :
1) AP. Drs. Basyiruddin Nur yang dibekukan tanggal 2 september 2009 selama 3 bulan, ia belum sepenuhnya memenuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasi PT. Dascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.
2) Ap. Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dibekukan tanggal 9 september 2009. Ia belum sepenuhnya memenuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.
3) AP. Drs. Dadi Muchidin yang dibekukan tanggal 4 september 2009 selama 3 bulan, karena sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 peraturan menteri keuangan bahwa izin AP pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
Auditor lainnya,
4) KAP Drs. Dadi Muchidin yang dibekukan tanggal 4 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapat peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
5) KAP. Matias Zakaria yang dibekukan tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapat peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 hingga 2008.
6) KAP. Drs. Soejono yang dibekukan tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapat peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.
7) KAP. Drs. Abdul Azis B yang dibekukan tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapat peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
8) KAP. Drs. M. Isjwara yang dibekukan tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapat peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Saya mendapatkan informasi 8 KAP yang dibekukan dari detik. com dan menurut saya, Menteri keuangan sudah tepat untuk pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) karena mereka belum sepenuhnya memenuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAAP) dalam pelaksanaan audit umum.

Sabtu, 03 Oktober 2009

Gempa Dahsyat Di Tanah Padang Sumatra Barat

Pada tanggal 30 september 2009 terjadi gempa dahsyat yang terjadi di Padang dengan Skala Ritcher 7,6 yang berpusat di 57 km sebelah barat laut Pariaman. Gempa ini menghancurkan bangunan-bangunan bertingkat, tentu saja banyak korban yang tertimbun di dalamnya, sampai saat ini menurut berita dari Metro tv yaitu tangal 03 oktober 2009, korban diperkirakan sudah mencapai 530 orang lebih. Tetapi, masih banyak lagi jumlah korban yang tertimbun di reruntuhan bangunan hingga saat ini. Gempa ini adalah gempa yang paling terbesar dan tentu saja menjadi duka terbesar pada rakyat indonesia, khususnya pada rakyat padang karena banyak rumah warga yang hancur akibat gempa ini, dan banyak dari mereka yang mengungsi dan menderita, matinya perekonomian, terputusnya jalur komunikasi dan transportasi, tidak adanya sumber air bersih, jarangnya SPBU yang buka sehingga banyak orang yang rela mengantri berjam-jam untuk membeli bensin dan hanya dibatasi seperti pada kendaraan mobil hanya boleh membeli Rp 50.000,00 sepeda motor Rp 10.000,00 dan tidak diperbolehkannya pembelian dengan drigen. Menurut saya, semoga pemerintah memperhatikan nasib para korban gempa ini dan pasti ada hikmah di balik musibah ini, semoga kita semua diberikan kesabaran dan keikhlasan khususnya pada masyarakat padang.