Senin, 12 Oktober 2009

8 KAP Yang DIBEKUKAN

Pemerintah melalui menteri keuangan RI Sri Mulyani sejak awal september 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasarkan peraturan menteri keuangan NO.17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah :

1. AP. Drs. Basyiruddin Nur
2. Ap. Drs. Hans Burhanuddin Makarao
3. AP. Drs. Dadi Muchidin
4. KAP. Drs. Dadi Muchidin
5. KAP. Matias Zakaria
6. KAP. Drs. Soejono
7. KAP. Drs. Abdul Azis B
8. KAP. Drs. M. Isjwara

Ada berbagai alasan yang menyebabkan Menteri Keuangan memberi sanksi untuk pembekuan izin usaha pada 8 AP dan KAP. Seperti :
1) AP. Drs. Basyiruddin Nur yang dibekukan tanggal 2 september 2009 selama 3 bulan, ia belum sepenuhnya memenuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasi PT. Dascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.
2) Ap. Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dibekukan tanggal 9 september 2009. Ia belum sepenuhnya memenuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.
3) AP. Drs. Dadi Muchidin yang dibekukan tanggal 4 september 2009 selama 3 bulan, karena sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 peraturan menteri keuangan bahwa izin AP pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
Auditor lainnya,
4) KAP Drs. Dadi Muchidin yang dibekukan tanggal 4 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapat peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
5) KAP. Matias Zakaria yang dibekukan tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapat peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 hingga 2008.
6) KAP. Drs. Soejono yang dibekukan tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapat peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.
7) KAP. Drs. Abdul Azis B yang dibekukan tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapat peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
8) KAP. Drs. M. Isjwara yang dibekukan tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapat peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Saya mendapatkan informasi 8 KAP yang dibekukan dari detik. com dan menurut saya, Menteri keuangan sudah tepat untuk pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) karena mereka belum sepenuhnya memenuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAAP) dalam pelaksanaan audit umum.

Tidak ada komentar: